TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah selesai selama kurang lebih satu jam di Kejaksaan Agung.
Usai menjalani pelimpahan tahap dua, Ahok sempat memberikan pernyataan di hadapan media dan meminta doa agar seluruh rangkaian proses hukum bisa dilalui dengan baik.
Selanjutnya, Ahok langsung masuk ke dalam mobil dan kembali melanjutkan aktivitasnya di rumah pemenangan, Rumah Lembang di Jakarta Pusat.
"Setelah ini Pak Ahok akan kembali melanjutkan kampanye, menemui warga yang sudah menunggunya di rumah Lembang," ucap Ketua Tim Hukum Ahok, Sirra Prayuna di Kejagung.
Lantaran Ahok kembali ke rumah Lembang, otomatis pihak kejaksaan tidak melakukan penahanan pada Ahok. Sayangnya sitanya soal penahanan, Sirra Prayuna enggan berkomentar.
"Soal itu, silakan tanya ke Kejaksaan, karena yang berwenang menjawab itu Jaksa," imbuhnya.