News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Kejaksaan Dianggap Lempar Bola Panas Kasus Ahok Secara Cepat ke Pengadilan

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua SETARA Institute, Hendardi menilai Kejaksaan Agung melempar bola panas kepada Pengadilan terkait kasus Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Kejaksaan Agung cenderung melempar bola panas itu secara cepat kepada Pengadilan," ujar Hendardi sesuai pesan singkatnya, Senin (5/12/2016).

Hendardi mengatakan, pada umumnya kejaksaan memproses suatu perkara selama 14 hari untuk menyatakan perkara tersebut status P21.

Dikatkannya, sikap kejaksaan bertolak belakang dengan respons atas hasil penyelidikan Komnas HAM.

"Dalam beberapa kasus pelanggaran HAM berat membutuhkan waktu bertahun-tahun dan tidak pernah dituntaskan," ucap Hendardi.

Hendardi menilai cepatnya kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama tidak fair.

Hanya dalam 3 hari, Kejaksaan Agung menyatakan hasil penyidikan Polri lengkap dan dalam hitungan jam melimpahkannya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Kinerja semacam ini bukan hanya menunjukkan tidak profesionalnya jaksa, tetapi membahayakan due process of law dan preseden buruk penegakan hukum untuk kasus-kasus yang berdimensi politik di masa yang akan datang," ucap Hendardi.

Kecepatan proses hukum terhadap Ahok merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo yang sebelumnya menginginkan proses hukum tersebut dilakukan secara transparan, cepat, dan obyektif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini