News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Penanganan Kasus Ahok Harus Independen dan Tidak Memihak

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Robikin Emhas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Ketua PBNU bidang Hukum, Robikin Emhas menilai‎ penanganan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus dilakukan sesuai prinsip peradilan bebas dan tidak memihak atau independent and imparsial judiciary.

Menurut Robikin, hakim yang memeriksa dan mengadili kasus tersebut harus mampu mandiri dan bebas dari campur tangan pihak manapun.

‎"Itu artinya proses peradilan yang akan berlangsung tidak boleh dipengaruhi. Apalagi diintervensi oleh kepentingan siapapun dan apapun, baik kepentingan kekuasaan, kapital maupun kekuatan massa," kata Robikin saat dikonfirmasi, Senin (5/12/2016).

Robikin menuturkan, kebebasan dan kemandirian hakim tersebut dimaksudkan untuk satu tujuan.

Yakni agar hakim dapat menemukan kebenaran dan keadilan hukum.

Dengan begitu, menurut Robikin peran ideal hakim selaku wakil tuhan di dalam penegakan hukum bisa benar-benar terwujud.

‎Robikin pun mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum kasus Ahok. Apalagi, kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke pengadilan.

"Setelah amandemen UUD 1945, Indonesia bukan hanya rechtstaats (negara hukum). Tapi negara hukum yang demokratis atau negara demokrasi berdasarkan hukum," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini