TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Belasan pejudi sabung ayam di Perumahan Puri Asri, Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi kocar-kacir saat hendak ditangkap polisi, Selasa (6/12) siang.
Mereka berhasil kabur dengan menyusuri perkampungan warga di lokasi.
"Kami hanya menangkap tiga ekor ayam jago yang dipakai sebagai alat untuk berjudi," kata Kasubag Humas Polrestro Bekasi AKP Kunto Bagus pada Selasa (6/12).
Kunto menjelaskan, kasus perjudian ini terungkap saat polisi mendapat informasi dari masyarakat setempat. Warga resah dengan adanya praktik perjudian menggunakan ayam atau sabung ayam.
"Petugas kemudian bergegas ke lokasi untuk menggerebek, rupanya mereka lebih dulu kabur dari kejaran petugas," jelas Kunto.
Menurut Kunto, semua barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Cikarang Barat. Penyidik Reskrim di Polsek tersebut kini masih melakukan pengembangan atas penggerebekan tersebut.
"Kami masih menelusuri pelaku perjudian itu dengan menginterogasi saksi di lapangan," ungkapnya.
Apabila tertangkap, pelaku akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman penjara lima tahun. (Fajar Alfajri)