Laporan wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otto Hasibuan ketua tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso menyerahkan memori banding kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016).
Otto bersama dengan timnya menyerahkan memori banding tersebut ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berada di sebelah kiri lantai dasar gedung tersebut.
"Hari ini kami akan masukan memori banding," kata Otto.
Kemudian, Otto menandatangani sejumlah berkas sebelum menyerahkannya ke pihak PN Jakpus.
"Habis daftar ini, mereka (PN Jakpus), menyerahkan ke Jaksa untuk buat kontra memori, setelah itu dikirim ke PN Tinggi," ungkapnya.
Seperti diketahui, saat sidang putusan Kamis, 27 Oktober 2016 silam, Jessica dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana seperti yang tercantum dalam Pasal 340 KUHP.
Ia dijatuhi hukuman selama 20 tahun kurungan penjara dipotong masa tahanan selama menjalani proses pemeriksaan dan persidangan.