TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Tempat hiburan malam di kawasan Jalan Boulevard Raya Gading Serpong, Kabupaten Tangerang digerebek oleh aparat kepolisian.
Petugas melakukan penyegelan di lokasi tersebut pada Selasa (6/12) malam.
Klab malam ini kerap kali menuai keributan. Sehingga meresahkan khalayak masyarakat.
Aparat pun memasangi garis polisi di tempat ajojing itu. Pasalnya selama beroprasi bar tersebut tak mempunyai izin keramaian.
"Penutupan tempat hiburan malam ini bermula karena warga sekitar resah. Banyak terjadi keributan dan mengganggu keamanan serta ketertiban lingkungan," ujar Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Zainal Ahzab pada Rabu (7/12/2016).
Zainal menambahkan aktivitas di bar tersebut dapat berdampak adanya penyimpangan. Baik itu kriminalitas, peredaran miras dan narkotika, serta pelanggaran lainnya.
"Pihak dari pengelola tempat ini juga hingga kini belum memiliki izin yang dikeluarkan kepolisian," ucapnya.
Menurut Zainal, pengola bar itu tidak mempunyai itikhad baik. Tak koordinasi dengan aparatur setempat sehingga banyak menimbulkan gangguan Kamtibmas.
"Kami menganggap pengelola enggak bisa kerja sama untuk menjaga Kamtibmas di lingkungan ini. Operasional bar sementara dihentikan," kata Zainal.
Dalam proses penyegelan tersebut polisi tiba - tiba saja meminta kepada pengelola menghentikan acara live musik disk jokey. Para pengunjung yang sedang asyik ajojing pun membubarkan diri. (Andika Panduwinata)