TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengamankan aktivis Mohammad Hatta alias Hatta Taliwang.
Ia diamankan dari kediamannya di rumah susun (Rusun) Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis (8/12) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan aparat kepolisian mengamankan Hatta Taliwang karena diduga menyebarkan tulisan ujaran kebencian di media sosial.
Hatta diduga telah mengunggah di media sosial Facebook yang isinya disinyalir dapat menimbulkan permusuhan terkait SARA.
Selain itu, kata dia, Hatta menyampaikan bahwa orang Cina itu hobi beternak penguasa.
"Tulisan semua yang berkaitan dengan isu-isu itu dan sebagainya. makanya sudah kami tangkap tadi malam," Argo menjelaskan di Mapolda Metro Jaya.
Pada saat penangkapan, kata dia, Hatta Taliwang tak melakukan perlawanan. Saat ditangkap, penyidik menyampaikan beberapa surat untuk diketahui orang yang ditangkap. Kemudian dari penangkapan itu, yang bersangkutan dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan kami persangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tambahnya.
Di kediaman Hatta Taliwang, aparat kepolisian menemukan beberapa barang bukti, seperti handphone, buku tulisan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul menambahkan, penangkapan Hatta sesuai dengan pernyataan kepolisian bahwa kemungkinan ada tersangka lain selain 11 orang yang ditangkap pada Jumat, 2 Desember lalu.
Menurut Martin, Hatta berhubungan dengan Sri Bintang Pamungkas dan 10 orang lain yang menjadi tersangka. "Dia (Hatta) posting kalimat-kalimat yang dapat menimbulkan permusuhan terkait SARA," ujar Martin.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan menjelaskan, Hatta mengikuti pertemuan bersama Rachmawati Soekarnoputri dkk terkait dugaan upaya makar. Namun, polisi belum mempersangkakan dugaan makar terhadap Hatta. "Iya dia ikut rapat-rapat itu, tetapi untuk dugaan makarnya masih kami dalami," tandasnya.
Di Bandung, Polri juga mengamankan Martin alias Martien Zeegeer. Martin ditangkap Rabu (7/12) dua hari lalu dengan dugaan menyebarkan SARA.Karo Penmas Mabes Polri, Kombes Rikwanto mengatakan Martein ditangkap karena menyebarkan SARA melalui akun facebooknya.
"Yang bersangkutan (Martein) ditangkap di Jalan Jawa No 1 Kota Bandung. Dia menjadi tersangka karena menyebarkan informasi melalui sosmed akun Facebook
" MARTIEN ZEEGEER" tentang kata-kata yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama," ujar Rikwanto.
Selain mengamankan Martien, polisi juga menyita barang bukti berupa? print out akun Facebook "Martien Zeegeer" yang berisi kata-kata penyebaran informasi, serta foto akun Facebook " MARTIEN ZEEGEER " untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Atas perbuatannya, Martien dijerat dengan ?UU ITE No. 11 tahun 2008 pasal 45 ayat 2 jo 28 ayat 2, ancaman hukuman diatas tiga tahun penjara.
"Kami akan lakukan pemberkasan di kasus ini, ?dengan memeriksa para saksi ahli seperti ahli pidana, bahasa, MUI, Kemenag dan pidana," kata Rikwanto.
Sementara itu, untuk menelusuri aliran dana terkait perencanaan makar, aparat kepolisian bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, memastikan kerjasama antara aparat kepolisian dan PPATK tersebut. Polda Metro telah mendapatkan informasi mengenai aliran dana itu dari PPATK. Namun, dia tidak dapat mengungkapkan ke publik.
"Sedang kami dalami dan kumpulkan karena banyak karena ngasihnya tak banyak, tetapi kecil-kecil. Kami pelajari tetapi yang pasti aliran dana ada. Kami sedang pelajari dari PPATK, kan banyak transaksi keuangan banyak. Perjalanan itu sedang kami dalami aliran dana itu," tambahnya. (tribunnews/glery/theresia)