Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochammad Iriawan mengatakan Hatta Taliwang punya peran atas dugaan makar dalam aksi 2 Desember 2016.
Atas hal itu, Hatta Taliwang tidak hanya dikenai Undang-Undang ITE karena dugaan penyebaran informasi bernuansa SARA tapi juga dikenakan UU dugaan makar.
"Undang-undang ITE-nya ada, makarnya ada. Jadi, percobaan makarnya itu ada pidananya. Kena di pasal 110," jelas Iriawan di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (9/12/2016).
Sebelumnya, polisi telah menangkap Hatta di kediamannya Kamis (8/12/2016) dini hari dan menyita sejumlah dokumen untuk didalami penyidik.
"Ada peran dalam rapat dan pertemuan, dan jelas fotonya ada. Kami akan jelaskan nanti setelah dokumen-dokumen itu diteliti," tuturnya.
Hingga kini, Hatta masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Iriawan menegaskan jika pemeriksaan berlangsung hingga lebih dari hari Jumat, maka Hatta akan ditahan.
"Masih diperiksa. Kalau lewat hari ini, berarti ditahan ya. Tapi itu kewenangan penyidik. Penyidik bisa melakukan penahanan atau tidak," kata Iriawan.