News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Kemerdekaan Hakim Tak Boleh Dirampas Tekanan Massa

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Sokotunggal, Nuril Arifin Husein alias Gus Nuril ikut menyoroti dugaan kasus penistaan agama yang melilit Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ahok akan disidang  lima hakim sekaligus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).

Gus Nuril mengatakan, hakim yang mengadili kasus Ahok harus memenuhi rasa keadilan semua pihak.

Hakim sebagai wakil Tuhan di dunia, harus terbebas dari tekanan pihak manapun.

"Harus adil dan beradab, hukum didasari keadilan semua pihak, lebih utama dari itu adalah nurani hakim yang memancarkan rasa keadilan Tuhan," kata Gus Nuril saat dihubungi wartawan, Jumat (8/12/2016).

Dikatakannya, kemerdekaan hakim dalam memutus kasus Ahok tidak boleh dirampas pihak mana pun.

"Hukum tidak boleh dirampas kemerdekaannya oleh tekanan massa atau pejabat tertentu," imbuhnya.

Menurut dia, keputusan hakim dalam persidangan akan diadili langsung Tuhan.

Karena itu, di berharap, hakim dalam persidangan kasus Ahok bebas dari intervensi dan bisa memenuhi rasa keadilan.

"Karena mahmakah hakim kan diadili yang maha hakim itu sendiri yaitu Allah SWT. Kekuatan yudikatif ini harus sepenuhnya merdeka, sehingga melahirkan produk hukum yang adil," kata dia.

Gus Nuril menilai, hakim memang tak harus memuaskan semua pihak dalam putusannya.

Tapi, kata dia, hakim harus memenuhi rasa keadilan semua pihak.

"Bukan berarti memuaskan semua pihak yang sedang berperkara di pengadilan. Tetapi menyentuh nilai esensi yang sama-sama diharapkan rakyat," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini