News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Hakim Ketua Sidang Ahok Tinggalkan Pengadilan Tanpa Pengawalan

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubenur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa Ahok mengikuti persidangan perdana kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (13/12/2016). Ahok diajukan ke pengadilan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya dalam sebuah acara di Kepulauan Seribu beberapa waktu silam. TRIBUNNEWS/CNN Indonesia/Safir Makki/Pool

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dilanjutkan, Selasa (20/12/2016).

Setelah Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso mengetuk palu tanda sidang ditunda, satu persatu isi Ruang Sidang Koesoemah Atmadja meninggalkan lokasi sidang tersebut.

Menjelang pukul 14.00 WIB, tampak mobil Toyota Innova hitam bernomor polisi B 1800 QH diparkir dekat pintu keluar pengadilan.

Sembari berjalan cepat, seorang laki-laki yang rambut tampak mulai beruban masuk ke dalam kendaraan itu.

Setelahnya, mobil langsung meninggalkan gedung sementara Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut.

"Iya, itu Pak KPN (Kepala Pengadilan Negeri)," kata seorang petugas pengamanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).

Diketahui, Dwiarso Budi Santiarso pun menjabat sebagai Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Saat Dwiarso Budi keluar tidak terlihat lagi massa yang sebelumnya berkumpul di depan bangunan kantornya.

Polisi pun tidak terpantau mengawalnya dengan ketat.

Situasi amat kontras dengan rombongan sang terdakwa ketika sampai ke lokasi persidangan.

Berdasarkan informasi di lokasi, Ahok bahkan tidak keluar dari pengadilan melalui pintu depan.

Dalam sidang yang dipimpin Dwiarso dan empat hakim anggota lainnya, diperdengarkan dakwaan dari jaksa dan bantahannya dari pihak terdakwa serta pengacaranya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini