Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua tim penasehat hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Sirra Prayuna memprotes dakwaan jaksa penuntut hukum.
Ia protes dasar penggunaan pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang diterapkan kepada Ahok.
Dikatakannya, dalam penggunaan pasal tersebut jaksa harus menyebut secara spesifik masyarakat golongan mana yang merasa dinistakan.
"Jaksa tidak menguraikan secara spesifik masyarakat golongan mana yang merasa dinodai. Kalau menggunakan pasal tersebut harusnya dijelaskan," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Sirra Prayuna mengatakan sudah melayangkan nota keberatan kepada jaksa.
Selain poin tersebut, Sirra Prayuna juga menyertakan dua poin lagi yakni kelalaian penggunaan upaya preventif dan penggunaan dasar dakwaan pasal 156a yang tak utuh.
"Nota keberatan sudah disampaikan dan akan berlanjut pekan depan. Kalau nota keberatan diterima persidangan akan dilanjutkan, kalau ditolak akan berlanjut ke upaya pembuktian," jelas Sirra Prayuna.