News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Pengacara: Penetapan Ahok Sebagai Tersangka Tak Sesuai Prosedur dan Langgar Aturan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubenur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa Ahok mengikuti persidangan perdana kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (13/12/2016). Ahok diajukan ke pengadilan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukannya dalam sebuah acara di Kepulauan Seribu beberapa waktu silam. TRIBUNNEWS/AP Photo/Tatan Syuflana/Pool

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama mengajukan keberatan terhadap pembacaan surat dakwaan atau eksepsi.

Saat membacakan eksepsi, mereka menyatakan penetapan Ahok sebagai tersangka penodaan agama  tidak sesuai prosedur.

"Penetapan tersangka juga dilakukan oleh pihak kepolisian tidak sesuai prosedur karena tidak ada surat perintah penyidikan atau sprindik," ujar salah satu penasihat hukum Ahok, Sirra Prayuna, di persidangan, Selasa (13/12/2016).

Surat perintah penyidikan (sprindik) baru diterbitkan pada 16 November 2016. Sementara pada waktu itu, Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain menilai penetapan tersangka Ahok tak sesuai prosedur, tim penasihat hukum juga menyebut penetapan Ahok sebagai tersangka melanggar peraturan perundang-undangan.

"Jadi jelas sekali terjadi pelanggaran HAM dan hukum tertutama UUD Pasal 28D Ayat 1 serta Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 3," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini