News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Buni Yani

Buni Yani Gugat Praperadilan Status Tersangka terhadap Dirinya

Editor: Sapto Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buni Yani menggugat statusnya sebagai tersangka penyebaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan atau SARA.

Sidang perdana praperadilan Buni Yani berlangsung pada Selasa (13/12/2016) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dasar polisi menetapkan Buni Yani sebagai tersangka adalah perbuatannya mengunggah video pernyataan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat berkunjung ke Kepulauan Seribu, yang kemudian dia tambahi dengan kata-kata yang bernada provokatif.

Buni Yani dituduh menyebarkan kebencian berdasarkan SARA.

Buni Yani terkena jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. (*)

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini