TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (13/12/2016), Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Djarot Saiful Hidayat menjalani sidang perdana kasus pengadangan kampanye.
Dalam kasus ini, Djarot Saiful Hidayat bersama tim kuasa hukumnya melaporkan pelaku pengadangan, Naman Sanip, saat dirinya melakukan kampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat pada 9 November lalu.
Dalam sidang perdana tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menolak semua isi dakwaan jaksa penuntut umum.
Simak liputannya dalam tayangan video di atas. (*)