TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA, Buni Yani, berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat mengabulkan gugatan praperadilannya.
Menurut Buni, apa yang telah dia perbuat tidak perlu sampai dipermasalahkan dan dibawa ke ranah hukum.
Namun, ia berharap cukup diingatkan atau diberi teguran jika terbukti salah.
"Kawan-kawan nanti kalau transkrip, salah transkrip, salah caption, bisa dituntut juga. Kan kasihan kawan-kawan. Itu kan enggak mesti harus dipidana, tetapi diperingatkan, dikasih teguran. Itu biasa sebetulnya," kata Buni kepada pewarta seusai sidang lanjutan praperadilan, Senin (19/12/2016).
Buni menilai, masalahnya kini bukan sekadar masalah pribadinya, melainkan jadi masalah bagi masyarakat luas.
Dia mengibaratkan, jika ada orang yang ingin berpendapat seperti dia tetapi harus diperkarakan, itu sama saja membelenggu kebebasan berpendapat.
Menurut Buni, apa yang dia tulis sebagai status Facebook-nya itu tidak mengandung unsur pidana sama sekali.
Hakim Ketua Sutiyono akan memutus sidang praperadilan Buni pada Rabu (21/12/2016) mendatang.
Jika hakim mengabulkan gugatan praperadilan, maka status tersangka Buni dapat dibatalkan.
Namun, bila hakim menolaknya, maka penyidik akan melanjutkan perkara itu hingga ke tahap pengadilan.
"Teman-teman, minta doanya ya untuk keputusan hari Rabu. Minta doanya semua," ucap Buni.(Andri Donnal Putera)