Status ketiganya ditingkatkan menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara di Biro Wasidik Bareskrim Polri yang dihadiri Divisi Propam, Divisi Hukum, dan Irwasum Polri pada 13 Juni 2016 lalu.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik melakukan pemeriksaan kepada Indra dengan persetujuan Presiden Joko Widodo.
"Kami sudah mendapatkan izin dari Presiden untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka 28 Juni lalu, karena status yang bersangkutan sebagai anggota DPR," beber Hendy.
Hendy mengatakan, polisi menyita barang bukti berupa perjanjian fiktif, cek kosong, satu set komputer yang diduga untuk membuat dokumen palsu, stempel, bukti pengiriman uang dan sejumlah dokumen.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Mereka dijerat pasal tentang Penipuan dan turut serta melakukan penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Penulis: Bintang Pradewo