News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Jaksa Meminta Hakim Tolak Keberatan Ahok dan Lanjutkan Persidangan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubenur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam kesimpulan tanggapan atas nota pembelaan dakwaan, jaksa penuntut umum menilai apa yang diungkapkan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak berdasar hukum dan patut ditolak.

"Untuk itu kami memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan menolak keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa," kata jaksa Ali Mukartono di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).

Jaksa mengatakan, bahwa dakwaan yang disusun, telah dibuat sah menurut hukum.

Selanjutnya, jaksa juga meminta hakim agar melanjutkan persidangan dengan melakukan pemeriksaan dan pembuktian terhadap terdakwa.

Usai jaksa membacakan tanggapan atas nota keberatan, penasihat hukum Ahok sempat meminta kepada hakim untuk kembali memberikan tanggapan secara lisan.

Namun, setelah bermusyawarah secara singkat, hakim menolak.

Hal itu dilakukan sesuai dengan peraturan acara peradilan.

"Majelis berpendapat karena sudah diatur tegas dan jelas, maka kami akan menunda sidang untuk mengambil keputusan atas keberatan," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso.

Dikatakan hakim, untuk penasihat hukum jika masih ada yang ingin disampaikan bisa dicatat di berita acara pesidangan.

"Sidang dengan agenda putusan sela ditunda hari Selasa depan tanggal 27 Desember dengan perintah terdakwa untuk dihadirkan," kata Hakim Dwiarso.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini