News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Tanggapan Orangtua, Istri dan Anak tentang Sidang Ahok

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil barracuda keluar dari Pengadilan Jakarta Utara, usai sidang perdana penistaan Agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (13/12/2016). Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

Nicholas menemani aktivitas ayahnya di Ruang Publik Terbuka Ramah Anak dan Ruang Terbuka Hijau Kalijodo, Jakarta, Sabtu lalu. Saat itu, Nicho menceritakan perasaannya ketika mengetahui ayahnya menjadi tersangka kasus dugaan penodaan agama.

"Awalnya kaget, tetapi tetap santai saja karena saya tahu papa enggak salah," ujar Nicho.

Nicho juga mengaku, awalnya sempat merasa khawatir terhadap kondisi ayahnya. Namun,  kekhawatiran itu hilang ketika Ahok tidak menunjukkan rasa cemas.

Nicho berharap ayahnya tetap kuat dalam menjalani kasus hukum. Dia berharap Ahok tetap semangat untuk melayani warga Jakarta.

"Semoga papa bisa tetap kuat melakukan apa yang dia lakukan, integritas tetap ada agar bisa melayani orang lain," ujar Nicho.

Ahok enggan berkomentar tentang persidangan yang akan dijalaninya hari ini. Saat ditanya persiapan apa yang dilakukan untuk menghadapi persidangan, Ahok mengatakan ia hanya akan datang ke pengadilan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan Ahok akan diberhentikan sementara karena terjerat kasus pidana. 

Ahok menyatakan akan patuh bila diharuskan menanggalkan jabatannya. "Kita lihat saja nanti, aku sih ikutin aturan saja," katanya.

"Kita sih tunggu saja, keputusan hakim kan bisa besok, bisa 10 Januari (2017) kan, ya tunggu saja," imbuh mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Ahok mengatakan, undang-undang tidak menyatakan seorang kepala daerah harus berhenti ketika terjerat kasus hukum yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

"Kalau diputuskan 4 tahun, kan tidak perlu berhenti, tapi kita lihat saja," katanya.

Peraturan yang dimaksud Ahok adalah pasal 83 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.

Aturan tersebut menyebut kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang ancamannya adalah pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Kepala daerah dan atau wakilnya juga diberhentikan sementara bila terlibat tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini