News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Buni Yani

Hakim Tolak Praperadilan Buni Yani

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buni Yani di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan penyebaran informasi kebencian, Buni Yani, Rabu (21/12/2016).

Dalam sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan yang diajukan Buni, hakim tunggal Sutiyono menyatakan bahwa penetapan Buni sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sah.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil," ujar Sutiyono membacakan amar putusannya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan putusan tersebut, penyidik dapat terus melanjutkan penyidikan terhadap Buni sampai dinyatakan lengkap atau P 21 dan melimpahkan berkas kasusnya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.


Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan penyebaran informasi kebencian, Buni Yani, Rabu (21/12/2016).

Untuk diketahui, Buni mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016) lalu.

Dia merasa proses penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka tak sesuai prosedur.

Sidang permohonan praperadilan diregister dengan nomor 157/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel dan dipimpin hakim tunggal praperadilan Sutiyono dengan pihak termohon Polda Metro Jaya.

Buni ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Penulis: Gopis Simatupang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini