TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan penyebaran informasi kebencian, Buni Yani, Rabu (21/12/2016).
Dalam sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan yang diajukan Buni, hakim tunggal Sutiyono menyatakan bahwa penetapan Buni sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sah.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil," ujar Sutiyono membacakan amar putusannya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan putusan tersebut, penyidik dapat terus melanjutkan penyidikan terhadap Buni sampai dinyatakan lengkap atau P 21 dan melimpahkan berkas kasusnya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan penyebaran informasi kebencian, Buni Yani, Rabu (21/12/2016).
Untuk diketahui, Buni mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016) lalu.
Dia merasa proses penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka tak sesuai prosedur.
Sidang permohonan praperadilan diregister dengan nomor 157/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel dan dipimpin hakim tunggal praperadilan Sutiyono dengan pihak termohon Polda Metro Jaya.
Buni ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Soal Penilaian Harian Beserta Kunci Jawaban Mapel Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Sistem Komputer
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Penulis: Gopis Simatupang