News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Tangani Perkara Penodaan Agama, Jaksa Jangan Sampai Berada di Bawah Tekanan Massa

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama kembali duduk di kursi terdakwa dalam persidangan kedua kasus dugaan penodaan agama.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (AMSIK) menilai jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak boleh mendapatkan intervensi atau mengalami tekanan.

"Tekanan massa itu pula Jaksa kehilangan logika," kata Nia Sjarifudin dari AMSIK lewat pesan singkat di Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Nia melihat, jaksa seolah menyudutkan Ahok, lalu membenarkan kandidat-kandidat lain yang berkampanye dengan memakai isu SARA dan politisasi ayat, bukan beradu visi misi dan program.

"Padahal, dalam berdemokrasi secara sehat dan mencerdaskan justru kampanye kandidat dalam pilkada harus memaparkan program secara transparan," katanya.

Lebih lanjut Nia juga menyayangkan pendapat jaksa yang mengatakan bahwa Ahok merasa benar sendiri karena menuntut kandidat lain, untuk beradu program bukan menggunakan Surat Al-Maidah 51.

"Bagi kami, tanggapan Jaksa itu menyesatkan karena dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harusnya perdebatan dan alasan pemilihan terkait visi, misi dan program para kandidat bukan adu dan permainan ayat," katanya.

AMSIK sangat menyesalkan jaksa kehilangan logika dalam menyampaikan argumen hukumnya. Hal ini bukan hanya menunjukkan jaksa tidak profesional, tapi membahayakan due process of law.

"Ini merupakan preseden buruk pada penegakan hukum yang berkeadilan untuk kasus-kasus yang berdimensi politik pada masa-masa yang akan datang," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini