News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Ahok Bantah Sumarsono Meminta Saran Soal Perombakan PNS DKI

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membantah telah dimintai saran oleh Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono untuk perombakan PNS DKI awal tahun nanti.

Sumarsono menyebut sudah meminta saran kepada Ahok untuk perombakan PNS.

Sumarsono meminta saran Ahok-Djarot untuk memberi tahu pejabat mana saja yang pantas dipertahankan, dirotasi, dipromosikan, maupun dijadikan staf.

Tapi, Ahok membantah hal tersebut.

"Mana ada bersurat ke saya gitu lho. Mana boleh bersurat ke saya," ucap Ahok di posko pemenangan Ahok-Djarot, Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/12/2016).

Ahok berpandangan, Sumarsono sebagai Pelaksana Tugas sudah memiliki kewenangan seperti gubernur definitif.

Karenanya, Ahok merasa Sumarsono tak pantas disebut Plt.

"Orang dia sudah kayak gubernur kok. Saya kira beliau itu, sudah tidak dipanggil Plt gubernur, tapi dipanggil gubernur. Kuasanya tidak beda dengan gubernur kok," ujar Ahok.

Baca: Tiru Ucapan Ahok di Kepulauan Seribu, Seorang Warga Menangis dan Siap Dipenjara

Ahok sebut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003.

Permendagri ini menegaskan, seorang Plt memiliki kewenangan di antaranya;

Menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri;

Dan Melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Sementara menurut Undang-undang yang berwenang untuk mengesahkan APBD adalah gubernur definitif.

Baca: Ahok Dicakar Pendukungnya, Agus Yudhoyono: Saya Malah Digigit Saat Salaman

"Jadi saya tidak ngerti secara bahasa kenapa dikasih Plt kalau kekuasaannya persis gubernur? Gubernur aja sekalian kalau mau ngomong ngelanggar Undang-undang ya, gubernur saja sekalian ya kan," ucap Ahok.

"Ya udah lah, toh saya juga belum tentu balik katanya kan. Kalau gitu ya sudah tanya saja sama gubernur baru," tambah Ahok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini