News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Ahok: Perjuangan Masih Panjang

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok langsung mendatangi posko pemenangannya, Rumah Lembang, seusai menjalani persidangan di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok langsung mendatangi posko pemenangannya, Rumah Lembang, seusai menjalani persidangan di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ahok yang mengenakan batik hitam langsung naik ke atas panggung di Rumah Lembang. Dia meminta kepada para relawan agar berjuang memenangkannya pada Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 2017.

"Ini perjuangan masih panjang. Jadi saya harapkan tetap berjuang untuk satu putaran," ucap Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).

Sebelumnya, Ahok menjalani persidangan ketiga kasus penodaan agama. Sebagai terdakwa, eksepsi atau nota keberatan Ahok ditolak majelis hakim. Dakwaan jaksa layak dilanjutkan untuk menguji keterangan saksi dan alat bukti.

Baca: Penanganan Kasus Ahok Tak Perlu Melalui Peringatan Keras

Ketua Majelis Hakim Dwiyarso Budi Santiarto membacakan putusan sela. Dwiyarso mengatakan putusan sela yang akan dibacakan ini berlandaskan surat dakwaan yang disusun jaksa, nota keberatan dari terdakwa dan kuasa hukum serta tanggapan jaksa atas nota keberatan.

Adanya putusan sela menolak eksepsi tersebut membuat persidangan kasus penistaan agama yang menjerat terdakwa Ahok tetap berlanjut.

"Mengadili, satu, menolak terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," tutur Hakim Dwiyarso dalam persidangan, Selasa (27/12/2016).

Lalu, majelis hakim PN Jakarta Utara menyatakan berkas perkara atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dilanjutkan. Putusan itu dibuat dengan sejumlah pertimbangan dari Majelis Hakim PN Jakarta Utara. Majelis hakim menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah jelas dan cermat.

Sementara itu, majelis hakim menganggap keberatan Ahok soal surat dakwaan tidak cermat dan tidak tepat itu tidak beralasan menurut hukum. Hakim menganggap sidang perlu dibuktikan hingga ke pokok perkara.

"Memerintahkan sidang lanjutan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini