News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Tim Kuasa Hukum Ahok Kecewa

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang lanjutan dugaan penistaan agama di Pengadilan Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016). Sidang tersebut akan mengagendakan pembacaan putusan sela dari hakim. TRIBUNNEWS/EPA/BAGUS INDAHONO/Pool

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kecewa eksepsi atau nota keberatan ditolak majelis hakim. Ketua tim penasihat hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi berharap agar nota keberatan dikabulkan.

Tapi, dalam putusan sela, majelis hakim memutuskan perkara dugaan penodaan agama yang menjerat Ahok tetap dilanjutkan.

Baca: Ahok: Perjuangan Masih Panjang

Keputusan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12),

“Tentu kami kecewa ya, harapan kami eksepsi dikabulkan,” ujar Trimoelja di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat,

Trimoelja menghormati putusan pengadilan. Karena perkara berlanjut, maka penasihat hukum akan menempuh upaya hukum.

“Kami tetap menghormati putusan pengadilan. Jadi kita tunggu saja minggu depan mulai pemeriksaan saksi-saksi,” ucap Trimoelja.

Penasihat hukum Ahok akan menghadirkan lebih dari sepuluh saksi pada persidangan. Saksi yang dihadirkan meliputi saksi fakta dan ahli.

Trimoelja merahasiakan identitas saksi yang akan dihadirkan di persidangan. Hal ini menyangkut keselamatan dan keamanan saksi.

“Tapi kalau melihat situasi tidak bijak saya menyampaikan siapa saksi-saksinya karena ini menyangkut keselamatan dan keamanan,” ucap Trimoelja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini