Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pegawai MA yang menyerang anggota Kepolisian Aiptu Sutisna dimutasi keluar jawa.
"Kami jatuhkan sanksi dicopot dari jabatannya, dimutasi ke luar Jawa tanpa jabatan," kata Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dalam konferensi pers refleksi akhir tahun MA di Ruang Arifin Tumpa, Kompleks MA, Jakarta, Rabu (28/12/2016).
Sebelumnya, Dora menduduki Eselon IV MA.
Kini, ia dimutasi sebagai staf di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Hatta menjelaskan, sanksi yang diberikan kepada Dora termasuk dalam kategori berat.
Meski Dora telah meminta maaf dan sepakat berdamai dengan Sutisna, Hatta menilai perbuatannya tetap perlu ditindak tegas.
Jika tak ditindak, pihaknya khawatir hal itu juga terjadi pada pegawai MA lainnya.
"Kami tidak bisa membiarkan sekali pun sudah berdamai. Kalau tidak dilakukan seperti ini nanti banyak pegawai MA yang mencabik-cabik," katanya.
Hatta mengakui, hasil pemeriksaan Badan Pengawas MA, lanjut Hatta, Dora memang menyerang Sutisna lantaran kesal dengan kondisi jalan yang macet.
Sementara dalam waktu yang bersamaan, Dora harus segera tiba di kantor sebelum pukul 08.00 WIB.
"Karena macet itu dia emosi hingga mencabik-cabik polisi yang bertugas. Entah bagaimana katanya kunci kontak Dora diambil, tapi dia tidak melanggar lalu lintas," kata Hatta.
Aksi memaki dan mencakar Aiptu Sutisnaitu sendiri dilakukan Dora pada Selasa (13/12/2016) lalu.
Saat Sutisna sedang berjaga di pertigaan lampu merah Jalan Jatinegara Barat, Dora turun dari mobilnya dan marah-marah kepada Sutisna.
Sutisna kemudian mengambil kunci mobil Dora. Namun, Dora berupaya mengambil kunci mobilnya.
Sementara Sutisna tetap mempertahankannya sehingga Sutisnamendapatkan luka cakar.
Sutisna kemudian melaporkan aksi Dora ke Polres Metro Jakarta Timur. Namun belakangan, Sutisna mencabut laporan itu dan memutuskan berdamai dengan Dora.