News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dilaporkan ke Polisi, Rizieq Shihab Diminta Contoh Ahok

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab saat memberikan ceramah Maulid Nabi Besar Muhammad SAW 1438 H , di areal Pelabuhan Samudera Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, diminta bersikap kesatria seperti Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dalam mengikuti proses hukum yang menimpanya.

Permintaan itu diutarakan Ketua Relawan Matahari Jakarta (RMJ), Supriadi Djae sebagai respons terhadap kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Rizieq oleh sejumlah organisasi massa.

RMJ sendiri merupakan organisasi aktivis muda Muhammadiyah yang gamblang menyatakan dukungan terhadap Ahok sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2021.

"Habib Rizieq sebaiknya mencontoh keberanian Ahok, yakni bersikap gentleman saat menghadapi kasus hukum yang menjeratnya. Sikap itu adalah siap diadili dan menerima apa pun putusan akhir pengadilan," tutur Supriadi, Kamis (28/12/2016).

Sikap kesatria itu juga, sambung mantan Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) ini, harus ditunjukkan Rizieq melalui aksi koperatif saat menjalani seluruh proses hukum meski tidak ada desakan dari aksi massa.

"Sikap kesatria itu sangat bermanfaat, yakni masyarakat tidak bersitegang dan saling menghujat," tukasnya lagi.

Untuk diketahui, Rizieq Shihab dilaporkan Pengurus Pusat PMKRI ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama, Senin (26/12/2016). Dugaan itu berdasarkan rekaman video berdurasi 21 detik yang diunggah netizen ke media sosial.

Selang sehari, Selasa (27/12/2016), Rizieq kembali dilaporkan ke aparat kepolisian oleh Doddy Abdallah dari Student Peace Institute (SPI).

Dalam laporan pengaduannya, Doddy menduga Rizieq melanggar Pasal 156 KUHP junto Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Berbeda dengan PMKRI, kami melaporkan Rizieq Shihab atas dugaan menyebarkan ujaran-ujaran kebencian yang berpotensi mengganggu kerukunan masyarakat," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini