Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya resmi mencopot Kompol R Sartoto dari jabatannya sebagai Kapolsek Pamulang.
Pencopotan tersebut dikarenakan Sartoto dan dua anggotanya tertangkap tangan menerima uang Rp 10 juta dari tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Usman Heri Purwono mengatakan Sartoto terancam dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Tapi itu tergantung hasil proses persidangan kode etik di Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Usman menambahkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Sartoto untuk selanjutnya dilakukan proses sidang kode etik.
Lebih lanjut, Kepala Bagian Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul menatakan kini yang menggantikan posisi Sartoto sebagai Kapolsek Pamulang yakni Kasat Binmas Polres Tangerang Selatan.
"Kapolseknya kan diganti karena menerima uang Rp 10 juta dari tersangka narkoba agar tidak ditahan. Sekarang jabatan Kapolsek Pamulang dijabat Kasat Binmas Polres Tangsel," ungkap Martinus.
Martinus menambahkan kedepan penenggakkan hukum dalam kasus Pungli akan terus dilakukan Polri.
Hal tersebut sesuai dengan perintah Presiden Jokowi yang meminta Pungli diberantas.