TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nahkoda kapal motor (KM) Zahro Express, Muhammad Nali (51) sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tenggelamnya kapal Zahro Express di perairan Muara Angke, Minggu (1/1/2017).
Untuk sementara, dia akan mendekam di ruang sel Direktorat Polair Polda Metro Jaya. Penyidik sudah mengeluarkan surat perintah penahanan.
"Telah dikeluarkan surat perintah penahanan dan ditempatkan pada sel Ditpolair Polda Metro Jaya," ujar Direktur Polair Polda Metro Jaya, Kombes Hero Hendrianto Bachtiar, kepada wartawan, Selasa (3/1/2017).
Atas kelalaiannya, nahkoda kapal itu dijerat Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran karena nekat melayarkan kapal yang tidak layak berlayar yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Polisi juga menjerat Nali dengan Pasal 117 juncto 137 dan atau 303 jo 122 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 263 KUHP (menggunakan dokumen palsu) dan atau pasal 188 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 dan atau Pasal 416 KUHP.
Sebelumnya, KM Zahro Express terbakar di perairan Muara Angke, Kecamatan Penjaringan, DKI Jakarta, pada Minggu (1/1/2017) pukul 08.45 WIB.
Kapal terbakar di 1 mil sebelah Barat Muara Angke saat membawa 200-an penumpang yang sebagian besar akan berwisata ke Pulau Tidung, Kepulauan Seribu.
Saat ini kapal sudah berhasil ditarik oleh Kapal Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) di pelabuhan Muara Angke. Kondisi kapal gosong dan rusak berat.