TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nakhoda KM Zahro Express, M Nali, ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di rumah tahanan Ditpolair Polda Metro Jaya.
Penyidik kepolisian telah menggelar perkara sebanyak dua kali guna menetapkan status tersangka terhadap M Nali.
Polisi tidak menutup adanya tersangka lain pada kasus terbakarnya KM Zahro Express yang menurut rencana akan menyeberang menuju Pulau Tidung, Kepulauan Seribu pada minggu lalu.
Hingga hari ini (3/1/2016), penyelidikan terus dilakukan termasuk mencari keberadaan pemilik KM Zahro Express.