TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pol Air Polda Metro Jaya Kombes Hero Hendrianto Bachtiar mengatakan, pihaknya menetapkan Mohammad Nali (51) selaku nakhoda KM Zahro Express, sebagai tersangka atas terbakarnya kapal tersebut pada Minggu (1/1/2017) lalu.
Tersangka yang diketahui tinggal di Jalan Pantai Selatan RT 006/001, Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan (KSS), terancam dibui selama 10 tahun.
"Penyidik Ditpolair Polda Metro Jaya menetapkan nakhoda Zahro Express, Mohammad Nali, sebagai tersangka," jelas Hero melalui pesan singkat, Selasa (3/1/2017).
Hero mengatakan, tersangka dijerat pasal 302 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, lantaran nekat mengoperasikan kapal yang tidak layak berlayar, hingga mengakibatkan kematian.
"Tersangka pun akan dibui selama 10 tahun. Kami juga menjerat Nali dengan pasal 117 Jo 137 dan atau 303 Jo 122 UU No 17/2008 tentang Pelayaran, dan atau pasal 263 KUHP (menggunakan dokumen palsu) dan atau pasal 188 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dan atau pasal 363 dan atau pasal 416," ungkapnya.
Hero menjelaskan, pihaknya menetapkan tersangka dari keterangan saksi-saksi yang ada, surat manifes seluruh penumpang dan crew list, serta dokumen kapal.
"Penyidik sudah mengubah statusnya menjadi tersangka. Saat di-BAP, tersangka pun sudah didampingi kuasa hukumnya," jelas Hero. (Panji Baskhara Ramadhan)