TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto, membantah telah terjadi kesalahan penyidik soal penulisan Pizza Hut menjadi 'Fitsa Hats' dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekjen DPP FPI DKI Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin, dalam kasus dugaan penistaan agama yang kini tengah disidangkan dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.
"Itu bukan salah penyidiklah. Kan setelah BAP diketik, penyidik minta yang bersangkutan untuk membaca ulang. Apabila yang bersangkutan tidak mengoreksi maka penyidik tidak berani mengubah," tegas Agus Andrianto saat dihubungi, Rabu (4/12/2016).
Jenderal bintang satu ini menjelaskan, berdasarkan standard operating procedure (SOP) saat BAP, saksi atau tersangka yang diperiksa selesai itu akan diminta membaca kembali BAP-nya.
Baca: Ini Penjelasan Novel Bamukmin soal Fitsa Hats
Apabila ada yang dikoreksi, maka akan diubah sesuai dengan koreksian yang bersangkutan. Apabila tidak ada yang diubah selanjutnya diminta tanda tangan.
"Selesai BAP kan yang bersangkutan diminta koreksi, dia harusnya baca ulang," ungkap Agus Andrianto.
Ketika ditanya apakah ini kesalahan dari Novel yang tidak teliti membaca BAP, Agus menjawab pihaknya tidak mau menyimpulkan.
"Saya tidak bilang ini (dia) salah. Dia kan baca lagi, ya berarti sudah benar paham. Penyidik tidak akan mengubah yang dia tidak koreksi. Dan kalau sudah ditandatangani, penyidik tidak boleh mengubah," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekjen DPP FPI DKI Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin, mengaku pernah bekerja di restoran cepat saji asal Amerika Serikat, Pizza Hut.
"Oh, iya pernah," ujar Novel, kepada wartawan, Rabu (4/1/2017).
Sementara itu, mengenai kesalahan penulisan Pizza Hut menjadi 'Fitsa Hats' di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata dia, itu merupakan kesalahan dari pihak kepolisian yang mengetik BAP tersebut.
"Jadi saya di-BAP, saya tinggal jawab. Yang mengetik polisi, yang ketik polisi yang memang sekarang mendekati masa pensiun. AKP Tarmadi yang tak mengerti, tak paham penulisan PH yang sebenarnya," tuturnya.
Pada saat diperiksa untuk kepentingan BAP, menurut dia, pemeriksaan dilakukan selama 10 jam, mulai pukul 10.00 hingga 20.00 WIB. Namun, setelah BAP, kata dia, penyidik tak mengubah penulisan 'Fitsa Hats'.
"Dari enam lembar itu ada yang tak diteliti, sampai masuk ke meja pengadilan," kata dia.