Laporan wartawan Wartakotalive.com, Alija Berlian Fani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kantor Samsat Jakarta Barat sebelum berlakunya kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri per 6 Januari 2017 mendatang menjadi ramai hingga untuk masuk harus mengantre terlebih dahulu.
Berdasarkan pantauan wartakotalive.com, setelah jam istirahat makan siang dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB pintu masuk kembali dibuka dan menyebabkan atrean warga.
Petugas yang berada di depan memberikan perintah agar setiap orang yang ingin masuk untuk menunjukkan berkas dan apabila ada kekurangan maka mesti di lengkapi terlebih dahulu.
"Ini saya dari tadi pagi jam 8, karena banyak surat yang kurang jadi mesti bolak-balik lagi. Suratnya komplit paling sejam dua jam selesai," kata Afrizal (53) warga Semanan di depan pintu masuk Samsat, Rabu (4/1/2017).
Dirinya datang untuk memperpanjang mobil pengangkut barang yang sudah mati pajaknya sejak satu tahun lalu.
"Pajaknya Rp 906 ribu sama dendanya 278 Ribu. Kalo misalnya nanti nanti lagi perpanjangnya bisa kena dua kali lipat, jadi mending sekarang," paparnya.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri pengganti PP No 50 Tahun 2010.
Kenaikan tarif tersebut mulai penerbitan STNK baru dan perpanjangan, pengesahan STNK, penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), dan lain-lain, dengan kenaikan rata-rata 100 persen dari tarif awal.