News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Kuasa Hukum Ahok Tuding Gus Joy Tidak Objektif Bersaksi di Persidangan

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diskusi Publik bertajuk 'Kriminalisasi SARA dalam Pilkada Sebagai Penistaan Demokrasi' yang digelar di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Humphrey R Djemat, menuding Gus Joy tidak objektif saat menjadi saksi dalam sidang keempat Ahok kemarin.

Ia menyebut kesaksian Gus Joy bernuansa politis terkait pertarungan Pilkada DKI.

Hal tersebut, menurutnya, dibuktikan dari deklarasi dukungan terhadap pasangan cagub dan cawagub DKI Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, seminggu sebelum melaporkan Ahok.

"Dia (Gus Joy) nggak objektif. Satu minggu sebelum dia lapor, dia sudah deklarasikan dukungan pasangan calon nomor urut satu, bahwa ada gambarnya (foto)," ujar Humphrey dalam diskusi di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).

Baca: Tersangkut Kasus Penodaan Agama, Kuasa Hukum Yakin Ahok Masih Bisa Ikut Pencoblosan 15 Februari

Menurutnya, mustahil jika Gus Joy tidak memiliki kepentingan atas status tersangka Ahok.

"Bagaimana orang yang punya kepentingan politik, tidak punya conflict of interest? Jaraknya hanya satu minggu sebelum dia lapor, " tegasnya.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam diskusi bertajuk 'Kriminalisasi SARA dalam Pilkada Sebagai Penistaan Demokrasi'.

Bertindak sebagai moderator dalam diskusi itu Ace Hasan Syadzily yang juga politisi Golkar.

Hadir pula sejumlah narasumber yakni Penasehat Hukum Ahok yang lain bernama Josefina Syukur, Pengamat Politik LIPI Syamsuddin Haris, serta Guru Besar Antropologi Hukum FHUI Sulistyowati Irianto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini