TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakorlantas Polri, Brigjen Royke Lumowa akan mensosialisasikan tarif baru dalam pembuatan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang berlaku besok, 6 Januari 2017.
Seperti diketahui, kenaikan tarif sebesar dua kali lipat ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
Kenaikan ini bukan diputuskan oleh Polri, melainkan temuan dari BPK dan Banggar DPR.
Uang tersebut nantinya akan diserahkan ke kas negara.
"Kami akan tetap sosialisasikan terus ke masyarakat supaya mau membayar pajak secara ikhlas, karena pajak itu kan kembali lagi ke masyarakat," ujarnya, Kamis (5/1/2017).
Royke melanjutkan kenaikan tarif STNK dan BPKB ini akan diimbangi dengan peningkatan pelayanan, pasalnya dana yang masuk ke kas negara akan kembali lagi ke pelayanan masyarakat.
Terpisah, Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul menjelaskan kenaikan harga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui STNK dan SIM nantinya akan digunakan untuk kebutuhan membeli bahan material yang juga mengalami kenaikan.
"Uang itu tidak masuk ke kas Polri, tapi kas negara. Dalam mekanismenya, nanti hanya sebagian kecil saja yang kembali ke Polri yang melakukan pelayanan publik," terang Martinus.
Martinus menambahkan soal sosialisasi kenaikan sudah dilakukan jajaran Polri dari tingkat pusat hingga daerah melalui media sosial.