News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Ahok: Enggak Apa-apa, karena Memang Dia Tulis ''Fitsa Hats''

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin keluar dari ruang persidangan seusai bersaksi dalam sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1). Sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan sebenarnya tak mempermasalahkan persoalan "Fitsa Hats".

Hanya saja, Ahok (sapaan Basuki) menganggap hal tersebut agak janggal.

Sebab, jika seseorang di-BAP, penyidik akan mempersilakan saksi untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum ditandatangani.

Istilah "Fitsa Hats" itu terdapat dalam berita acara pemeriksaan Novel Chaidir Hasan Bamukmin, saat diperiksa polisi sebagai saksi pelapor kasus penodaan agama yang menjerat Ahok.

Ahok menganggap Novel sengaja memelesetkan Pizza Hut menjadi Fitsa Hats karena malu pernah bekerja di restoran berjejaring asal Amerika Serikat tersebut.

Belakangan, Novel menyebut BAP tersebut ditulis oleh polisi.

"Kami enggak masalahin itu. Biasanya kan pengalaman waktu kami baca riwayat hidup semua itu diisi dari yang bersangkutan," kata Ahok, di Gang Pepaya, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2017).

Ahok tak mempermasalahkan laporan Novel kepada dirinya ke Mapolda Metro Jaya.

Dia menyerahkan proses hukum ke pihak kepolisian.

"Enggak apa-apa, karena memang dia tulis itu (Fitsa Hats). Masa kamu kerja segitu lama, enggak tahu tulis yang betul," kata Ahok.

Ahok menyebut, dia lebih memperhatikan keterangan Novel di persidangan yang menyebut banyak protes dari warga Kepulauan Seribu tentang sambutan Ahok yang mengutip ayat suci.

"Dia bilang ada laporan (warga) ada SMS atau telepon. Siapa yang telepon? Dihapus," kata Ahok.

Nomor laporan Novel LP/55/1/2017/PMJ/Dit. reskrimsus tertanggal 5 Januari 2017.

Ahok disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah di media sosial.

Ahok juga disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.(Kurnia Sari Aziza)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini