News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Gugatan Ahok Dikalahkan Warga Bukit Duri, Taufik Bilang Begini

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menyaksikan sidang terdakwa kasus suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta M. Sanusi dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Jakarta, Rabu (24/8/2016). Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa membacakan dakwaan terkait transaksi suap yang diduga menerima suap bertahap dari presdir PT. Podomoro Land Ariesman Widjaja. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik menilai dikabulkannya gugatan warga Bukit Duri terhadap penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menandakan jika yang dilakukan gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah salah.

"Karena memang yang dilakukan tidak sesuai prosedur. Melanggar aturan," ujar Taufik di Posko pemenangan Anies-Sandi di Jalan Cicurug, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2017).

Baca: Taufik: Ahok Lawan Kepala Sekolah Saja Kalah

Bahkan Wakil Ketua Tim Pemenangan Anies-Sandi tersebut menyamakan menangnya gugatan warga bukit duri terhadap Pemprov DKI pimpinan Ahok, dengan perkara gugatan kepala Sekolah Retno Listyarti sebagai Kepala SMA 3 Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca: PTUN Jakarta Menangkan Warga Bukit Duri

Retno memenangkan gugatannya terhadap Pemprov DKI dalam Kasasi di Mahkamah Agung, karena telah dicopot sebagai kepala sekolah.

"Ya sama, Ahok lawan kepala sekolah aja kalah. Kalau kalah artinya apa? Yang dilakukannya salah," paparnya.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan warga Bukit duri Dalam perkara penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI.

Pengadilan menyatakan SK Satpol PP nomor 1779/1.1758.2 tertanggal 30 Agustus 2016 cacat hukum. Kawasan bukit Duris sendiri telah digusur Pemprov DKI pada September lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini