TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menindaklanjuti laporan Novel Bamukmin (Chaidar Hasan) terhadap Gubernur DKI non-aktif Basuki T Purnama (Ahok) tentang dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Nantinya, polisi pun akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status laporan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi sudah menerima laporan Habib Novel terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang dilontarkan Ahok terhadapnya.
Ahok menyebut, Habib Novel secara sengaja mengubah ejaan Pizza Hut menjadi Fitsa Hats karena malu mengakuinya.
"Sedang kita periksa laporannya. Semuanya tetap kita awali dengan penyelidikan. Lalu kita gelar perkara untuk menentukan apakah hasil laporan itu disidik atau tidak," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2016).
Nantinya, kata dia, polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi dari pihak pelapor, termasuk Habib Novel yang juga sebagai pelapor di kasus tersebut.
Setelah itu, polisi akan memanggil pula Ahok yang dianggap telah melakukan fitnah tersebut.
"Iya di panggil (Ahok) juga, itu nanti yah teknis penyelidikan," tuturnya.
Selidiki Laporan PMKRI
Sementara itu, untuk laporan PMKRI terkait sangkaan terhadap Habib Rizieq yang menistakan agama Kristen itu tengah didalami polisi. Saat ini, polisi pun masih memeriksa sejumlah saksi dari pihak pelapor PMKRI.
"Itu kan masih kami selidiki. Yah soal teknis pemanggilan (Habib Rizieq) yah nanti," tambahnya.
Adapun soal desakan PMKRI yang meminta polisi segera memanggil dan memeriksa Habib Rizieq, tambahnya, polisi enggan mengomentarinya lantaran polisi memiliki SOP yang harus dilakukan dalam menyelidiki suatu kasus.
"Ya kita kan punya SOP dan tahapan yang harus dilalui. Ya kita masih dalam penyelidikan, kita lidik dulu, tunggu saja dan sabar," katanya.
Bintang Pradewo/Warta Kota