Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam putusannya pada Kamis (5/1/2017) , Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga Bukit Duri terhadap surat peringatan satu (SP-1) penggusuran yang dikeluarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan.
Majelis hakim meminta Kasatpol PP untuk mencabut surat peringatan tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa tanah yang digusur itu adalah sah milik warga secara turun temurun.
Kuasa hukum warga, Vera Soemarwi mengatakan dari hal itu,pemerintah kota Jakarta Selatan wajib membayar ganti rugi pada warga.
Pasalnya, pemkot Jakarta Selatan telah menggusur rumah warga sejak September 2016.
"Warga berhak dapat ganti rugi dengan memulihkan kembali hak-hak atas perumahan, pendidikan, dan pekerjaan," ujar Vera saat dihubungi, Jakarta, Jumat (6/1/2017)
Majelis hakim, kata Vera, juga menyatakan bahwa kepemilikan surat warga atas tanah tersebut telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan.
"Sehingga tidak ada alasan lagi bagi pemkot untuk menolak memberikan ganti rugi," katanya.
Warga Bukit Duri sebelumnya mengajukan gugatan terhadap SP-1 yang dilayangkan Kasatpol PP Jakarta Selatan ke PTUN pada Oktober 2016. Sebelum menggugat SP-1, warga telah mengaajukan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.