News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Tawa Ahok dan Ide Bisnis 'Fitsa Hats' serta Laporan Habib Novel ke Polda Metro Jaya

Editor: Robertus Rimawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua lakukan blusukan dalam rangka kampanye di Jl. Turi, RT 11 RW 3, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2017). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN

TRIBUNNEWS.COM - Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tertawa mendengar kabar dirinya dilaporkan kembali oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Polda Metro Jaya terkait permasalahan "Fitsa Hats".

"Ya kalau dia lapor sudah biasalah. Minimal kita dapat ide baru kalau mau bikin bisnis 'Fitsa' (piza) Italia, mungkin dari Indonesia bisa jadi jaringan internasional," kata pria yang akrab disapa Ahok tersebut kemudian tertawa di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2017) kemarin seperti dikutip dari Kompas.com.

Istilah "Fitsa Hats" terdapat dalam berita acara pemeriksaan Novel Chaidir Hasan Bamukmin saat diperiksa polisi sebagai saksi pelapor kasus penodaan agama yang menjerat Ahok.

Ahok mempermasalahkan hal itu dan menganggap Novel sengaja memelesetkan Pizza Hut menjadi Fitsa Hats karena malu pernah bekerja di restoran berjejaring asal Amerika Serikat tersebut.

Belakangan, Novel menyebut BAP tersebut ditulis oleh polisi.

Ahok akan dilaporkan dengan dugaan tindak pidana rasisme dan fitnah serta pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Di samping itu, Ahok juga mengomentari pernyataan Novel yang menyebut bahwa Pizza Hut berasal dari Italia, bukan Amerika Serikat.

"Makanya, kadang-kadang ya katanya pintar, cari di Google saja. Pizza Hut itu semua orang tahu, dari tahun 1958 didirikan dua bersaudara di Amerika," kata Ahok.

Ahok dilaporkan

Laporan Glery Lazuardi Reporter Tribunnews.com sebelumnya, Sekjen FPI DPP DKI Jakarta, Habib Novel Chaidir Hasan didampingi penasihat hukum dari ACTA, Nurhayati, melaporkan Basuki Tjahaja Purnama ke Mapolda Metro Jaya.

Laporan dibuat karena Ahok diduga telah mengucapkan pernyataan bermakna pelecehan terhadap Habib Novel.

Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu menyebut ada saksi yang malu pernah bekerja di Pizza Hut.

Sehingga saat diperiksa untuk kepentingan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus penistaan agama yang menjerat Ahok, Novel disebut sengaja mengubah nama menjadi 'Fitsa Hats'.

"Di dalam kalimatnya Ahok mengatakan Habib Novel itu  merasa malu bekerja di perusahaan Amerika sehingga menuduh Habib Novel sengaja mengubah huruf Pizza Hut menjadi Fitsa Hats," ujar Nurhayati ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/1/2017).

"Padahal Habib Novel sendiri tak pernah merasa malu dan sengaja menutupi pengalaman kerjanya di perusahan asing yang notabene milik Amerika dan non muslim. Jadi tak ada kaitan dengan tuduhan Ahok tentang Pizza Hut dengan dakwaan penodaan agama," Nurhayati menambahkan.

Untuk melengkapi laporan, pihaknya membawa barang bukti berupa artikel di media online yakni video Ahok saat sedang berbicara di depan wartawan salah satu televisi swasta.

"Buktinya sendiri, pertama artikel dari media online. Yang kedua video Pak Ahok sedang bicara di depan wartawan salah satu televisi swasta," kata dia.

Dia menilai, ucapan Ahok mengenai Pizza Hut itu tak ada hubungan dengan perkara penistaan agama yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Dia melihat Ahok hanya mencari bunga-bunga saja dari semua keterangan Habib Novel di depan persidangan yang sebenar-benarnya apa yang ditanyakan oleh hakim kepada Habib Novel bisa dijawab lugas.

"Sehingga dicari-cari. Itu hanya penasihat hukum Ahok mencari kesalahan-kesalahan. Sehingga dicari itu Fitsa Hats. Padahal itu tak masuk dalam pokok perkara. Tetapi di dunia luar jadi booming sekali sehingga mengganggu psikologis dari keluarga Habib," kata dia.

Atas hal tersebut, Habib Novel, meminta kepada aparat kepolisian supaya segera memproses laporan itu. "Untuk segera diproses," kata dia.

Laporan itu tercantum di LP/55/I/2017/PMJ/ Dit Reskrimsus, tanggal 5 Januari 2017.

Ahok diduga mencemarkan nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik. Ini tercantum di Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini