TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menyusun paket kebijakan menyusul pencabutan subsidi listrik untuk golongan R-1/900 VA khusus rumah tangga mampu.
"Kebijakan itu harus segera dibuat untuk mengurangi beban masyarakat terkait pencabutan subsidi listrik tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono di Jakarta, Jumat (6/1/2017).
Menurut pria yang lebih sering dipanggil Soni ini, kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat.
"Kenaikan TDL itu merupakan kebijakan pemerintah pusat dan berlaku secara nasional, termasuk di wilayah DKI Jakarta. Maka, kita harus buat paket kebijakan," ujar Soni.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan subsidi yang diberikan kepada masyarakat tidak harus selalu berupa uang, tetapi bisa juga diberikan dalam bentuk paket kebijakan lainnya.
"Oleh karena itu, salah satu upaya yang akan kami lakukan, yaitu dengan memberikan subsidi kepada masyarakat dalam bidang kesehatan, pendidikan serta transportasi. Tidak harus selalu uang," ungkap Soni.
Tarif listrik Golongan R-1/900 VA khusus rumah tangga mampu akan dinaikkan secara bertahap setiap dua bulan, yaitu mulai 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, 1 Mei 2017 dan 1 Juli 2017.
Ketika masih diberlakukan subsidi sebesar Rp875 per kwh, para pelanggan golongan 900 VA hanya perlu membayar Rp 875 per kwh. Namun, setelah subsidi listrik itu dicabut mulai 1 Januari 2017, maka tagihannya menjadi Rp 1.450 per kwh