TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin menilai, jika ada pelaporan masyarakat yang disertai dua alat bukti yang cukup, polisi bisa segera melakukan langkah hukum.
Hal ini dikatakan M Zakir mengomentari adanya permintaan dari dua elemen masyarakat agar Polda Metro Jaya mengusut salah satu pimpinan Ormas keagamaan dalam kasus dugaan fitnah. Pimpinan Ormas itu diduga telah menyebarkan hasutan dan kebencian serta menyampaikan berita bohong.
“Itu kan ranah polisi. Jadi kalau memang ada pelapornya, ya sesegera mungkin ditindaklanjuti,” ungkap M Zakir Rasyidin dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (8/1/2017).
Menurut M Zakir Rasyidin, semua warga negara sama di mata hukum.
“Jadi, jika memang ada dugaan pelanggaran, proses hukum bisa segera dijalankan,” tutur Sekjen Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini.