News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

M Zakir: Jika Ada Pelaporan Masyarakat Disertai Dua Alat Bukti Polisi Bisa Melakukan Langkah Hukum

Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

M Zakir Rasyidin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin menilai, jika ada pelaporan masyarakat yang disertai dua alat bukti yang cukup, polisi bisa segera melakukan langkah hukum.

Hal ini dikatakan M Zakir mengomentari adanya permintaan dari dua elemen masyarakat agar Polda Metro Jaya mengusut salah satu pimpinan Ormas keagamaan dalam kasus dugaan fitnah. Pimpinan Ormas itu diduga telah menyebarkan hasutan dan kebencian serta menyampaikan berita bohong.

“Itu kan ranah polisi. Jadi kalau memang ada pelapornya, ya sesegera mungkin ditindaklanjuti,” ungkap M Zakir Rasyidin dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu (8/1/2017).

Menurut M Zakir Rasyidin, semua warga negara sama di mata hukum.

“Jadi, jika memang ada dugaan pelanggaran, proses hukum bisa segera dijalankan,” tutur Sekjen Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini