TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berawal dari normalisasi Kali Ciliwung.
Beberapa alat berat ini meratakan rumah warga di Bukit Duri, Jakarta Selatan.
Pemprov DKI Jakarta beranggapan, penertiban Bukit Duri merupakan bagian dari normalisasi Kali Ciliwung untuk penanganan banjir.
Saat penggusuran, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan memimpin penertiban di Bukit Duri.
Bersama dengan ratusan personel gabungan, Kapolda Metro Jaya turun langsung ke lokasi penggusuran untuk memantau sekaligus mengamankan jalannya penertiban.
Tak ada perlawanan saat alat berat masuk dan membongkar permukiman yang berada di bantaran sungai.
Namun, perlawanan justru datang melalui meja hijau.
Warga Bukit Duri menggugat penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Di PTUN Jakarta, pengadilan memutuskan adanya pelanggaran hukum yang diperbuat Pemprov DKI Jakarta ketika menggusur warga Bukit Duri.
Sementara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pengadilan juga telah mengabulkan gugatan class action yang diajukan warga Bukit Duri.
Simak liputan visual tim Kompas TV dalam tayangan video di atas. (*)
>