TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irena Handono menganggap terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, kecentilan.
Anggapan itu dilontarkan Irena saat menjadi saksi dalam persidangan Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).
Adapun anggapan Irena didasari tingkah laku Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jakarta.
Menurut dia, Ahok tak perlu menyinggung soal surat Al Maidah ayat 51 di sela-sela kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.
"Terdakwa ini kecentilan," kata Irena di Auditorium Kementerian Pertanian.
Pernyataan Irene mengundang reaksi keberatan dari kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna.
"Ada enggak terdakwa tidak bisa diam di pekerjaan pembinaan umat Islam?" tanya dia.
"Saya sebelum menjawab tanya dulu, apakah ini relevan saya sebagai saksi ditanya prestasi terdakwa?" tanya Irena kepada Sirra.
Penasihat hukum pun kembali meyakinkan bahwa jawaban Irena pastilah relevan lantaran memberikan fakta.
Irena pun diingatkan bahwa kejujuran dalam persidangan merupakan elemen penting. Irena disebut tak melulu memberikan stigma, juga pekerjaan yang diakui berprestasi.
Adapun fakta-fakta itu nanti bisa jadi penilaian hakim.
Sirra kembali menanyakan apakah Irena mengetahui bahwa Ahok ikut membangun masjid, membongkar lokalisasi Kalijodo, dan menutup diskotek.
"(Membongkar Kalijodo) ya saya dengar, tetapi tak tahu. (Menutup diskotek) hanya sayup-sayup," kata Irena.
Kahfi Dirga Cahya/Kompas.com