TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada mengatakan, pihaknya kesulitan untuk merekam video jalannya persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Selasa (10/1/2017).
Hal itu diungkapkan Aidul kepada wartawan usai memantau langsung jalannya sidang hari ini.
Menurutnya, sidang yang dipimpin hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto hingga saat ini berjalan baik.
Karena sesuai dengan tata acara persidangan, hakim sudah menyatakan sidang terbuka untuk umum.
Namun dirinya menyayangkan, adanya pelarangan terhadap media untuk melakukan peliputan sidang tersebut.
"Iya kalau saya berharap sebenarnya media tetap diperbolehkan meliput tapi tidak langsung. Kan begitu ya, merekam tapi tidak langsung. Seingat saya diawal pada saat persidangan pertama kalimat hakimnya itu, perintah hakim itu, 'silahkan diliput kecuali pada saat pembuktian'," kata Aidul.
Terkait pembatasan atau pelarangan itu, dirinya mengaku telah bersurat dengan Dwiarso.
Namun sampai saat ini belum ada balasan mengenai keluhannya tersebut.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
20 Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka serta Kunci Jawaban, Perubahan Bentuk Energi
Sebab saat pihak Komisi Yudicial ingin melakukan perekaman video jalannya sidang, pihaknya juga mendapatkan teguran oleh bagian keamanan.
"Kami mempertanyakan, kenapa misalnya, jangankan media, KY saja tidak boleh merekam. Saya tidak tahu, saya tidak lihat dimana KY-nya," katanya.
Aidul menjelaskan, pihaknya memiliki staf yang betugas untuk memantau berjalannya sidang.
Namun semenjak terjadi perpindahan lokasi sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Komisi Yudicial sudah tidak diperbolehkan untuk merekam.
"Sebelumnya sudah. Hari ini saya belum cek. Kemarin (sidang sebelumnya) tidak boleh. Kami sedang mengkonfirmasi kenapa terjadi," katanya.