TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terus menelusuri soal dana makar yang melibatkan beberapa tokoh dan aktivis menjadi tersangka.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar meminta publik bersabar soal skema aliran dana dugaan makar, pasalnya penelusuran terus dilakukan oleh penyidik.
"Masalah penelusuran sumber keuangan untuk menopang kegiatan makar, masih berproses di Polda Metro Jaya. Semua tetap dilandaskan fakta pemeriksaan yang ada," ucap Boy Rafli Amar, Selasa (10/1/2017).
Mantan Kapolda Banten ini menuturkan ke depan masih banyak saksi yang akan diperiksa penyidik.
Siapapun yang menurut penyidik mengetahui adanya aliran dana, pasti akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Kan bisa diikuti siapa-siapa saja yang diperiksa. Nanti ketauan siapa-siapa saja yang memiliki relevansi khusus ke aktivitas para tersangka makar," ungkapnya.
Seperti diketahui, dari hasil penelusuran penyidik Polda Metro, tokoh nasional Rachmawati Soekarnoputri, diduga memberikan dana kepada salah seorang tersangka makar, yaitu Alvin Indra.
"Dari hasil pengecekan, Rachmawati mencairkan deposito Rp 300 juta, dikirim ke rekening Alvin Indra," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (9/1/2017).
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menjelaskan, dana itu dikirim ke rekening Alvin sekitar akhir November 2016.
Polisi menduga dana itu untuk operasional makar dimana Rachmawati cs yang akan berunjuk rasa di gedung DPR/MPR.
Menurut dia, dana itu berasal dari rekening putri proklamator Soekarno tersebut. Namun, dalam penelusuran tidak ada dana yang masuk ke dalam rekening Rachmawati.
"(Dana,-red) untuk keperluan logistik, makan, minum untuk massa yang akan berunjuk rasa di gedung DPR dan MPR. Uang tersebut dikirim dari rekening Rachmawati, namun tidak ada pihak lain yang ransfer ke Rachmawati," ujar Argo.
Di beberapa kesempatan, pendiri Universitas Bung Karno itu membantah sangkaan polisi dirinya terlibat dalam dugaan aksi makar.
Sementara itu mengenai berkas perkara Rachmawati, Argo menuturkan, nantinya akan disatukan dengan tersangka dugaan makar lainnya, kecuali berkas perkara tersangka Sri Bintang Pamungkas (SBP).
"Berkasnya dijadikan satu dengan tersangka lainnya, kecuali Sri Bintang Pamungkas," tambahnya.