TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sektetaris Pengurus Besar Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman merasa terancam dengan pernyataan kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.
Pedri merasa terancam, saat dirinya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama.
Pedri dicecar oleh kuasa hukum mengenai konsistensi saksi.
Pada laporan ke kepolisian, Pedri menuliskan "dibodohi oleh Al Maidah".
Sedangkan pada Berita Acara Perkara (BAP) di Bareskrim, Pedri menulis "dibodohi pakai Almaidah.
Salah seorang anggota kuasa hukum sempat menanyakan mana yang dipakai sebagai keterangan.
Pedri memilih keterangan menurut BAP. "BAP saja,"katanya.
Kuasa hukum Ahok mengingatkan konsistensi keterangan pelapor dan menyatakan dapat menempuh jalur hukum di luar persidangan jika tidak konsekuen dalam memberi keterangan.
"Kami bisa melakukan upaya di luar pengadilan terhadap hal ini," ujar kuasa hukum.
Merasa terancam, Pedri langsung memprotes pernyataan tim kuasa hukum melalui hakim.
"Yang mulia, saya merasa terancam yang mulia," protes Pedri.
Ketua JPU, Ali Mukartono juga merasa keberatan dengan pernyataan kuasa hukum yang dinilai mengintervensi saksi pelapor.
"Keberatan yang mulia, kalau mau lapor, lapor saja," ucap Ali.
Namun kuasa hukum membantah telah melakukan ancaman di sidang.
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarso menengahi dan memberikan kesempatan kuasa hukum bertanya kembali.