TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aliran dana sebesar Rp 300 juta dari Rachmawati kepada Alvin Indra diindikasikan pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai salah satu upaya makar.
Karena indikasinya massa akan digerakkan ke Gedung MPR/DPR pada aksi bela islam jilid II atau yang dikenal aksi 212.
Namun, disisi lain pihak Rachmawati mengklaim bahwa uang itu bukan untuk aksi makar. Tetapi uang yang dikirimkannya untuk aksi menyerahkan petisi kembali ke UUD 1945 yang asli pada tanggal 2 Desember 2016 lalu.
Mengenai dana sebesar Rp 300 juta itu juga sudah pernah dijelaskan Rachmawati dalam jumpa pers di kediamannya pada tanggal 7 Desember 2016, lalu pada dua kali pemeriksaan polisi pada tanggal 20 Desember 2016 dan 3 Januari 2017.
“Mbak Rachma sudah berkali-kali menyampaikan hal ini secara terbuka. Bahwa uang tersebut akan digunakan untuk keperluan logistik aksi menyerahkan petisi kembali ke UUD 1945 yang asli,” ujar jurubicara Rachma, Teguh Santosa, dalam keterangan Selasa pagi (10/1).
Menurut Teguh, penjelasan ini perlu disampaikan kembali setelah pihak Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Argo Yuwono (Senin, 9/1) mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi mengenai aliran dana Rp 300 juta itu dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
“Jangan sampai ada kesan bahwa selama ini Mbak Rachma menutup-nutupi soal itu, dan baru diketahui polisi dari laporan PPATK,” sambungnya.
Teguh juga menjelaskan bahwa Gerbang Nusantara adalah organisasi yang dimotori oleh aktivis Partai Pelopor yang didirikan Rachma tahun 2002. Setelah tidak bisa ikut dalam pemilu, aktivis Partai Pelopor ada yang mendirikan Gerbang Nusantara.
“Beberapa bulan lalu Gerbang Nusantara meminta Mbak Rachma mendeklarasikan kembali Partai Pelopor. Mbak Rachma bersedia bila memang masih ada kekuatannya. Maka disiapkanlah rencana konsolidasi menjelang deklarasi yang direncanakan tanggal 17 Desember 2016. Salah satu konsolidasi itu berupa aksi menyerahkan petisi kembali ke UUD yang asli tanggal 2 Desember 2016,” tutur Teguh.
Mengenai tanggal aksi menyerahkan petisi yang sama dengan tanggal Aksi Bela Islam III, yakni 2 Desember 2016, Teguh mengatakan itu terjadi karena Aksi Bela Islam diundurkan tanggal 25 November 2016.
“Rencana aksi menyerahkan petisi ini juga sudah disampaikan ke pihak Polda Metro Jaya dua hari sebelumnya. Dalam pemberitahuan digunakan nama Gerakan Selamatkan NKRI yang sejak tahun 2015 sudah berkordinasi dengan pimpinan MPR RI mengenai penyerahan petisi kembali ke UUD 1945 yang asli,” kata Teguh.
Menurut rencana, Gerakan Selamatkan NKRI dan Gerbang Nusantara akan berhenti di luar gerbang gedung MPR RI. Pimpinan MPR RI lah yang akan mendatangi mereka untuk mengambil petisi itu
Melacak aliran dana
Polisi melacak adanya aliran dana dari para tersangka makar yang diduga akan digunakan untuk aksi ke MPR/DPR. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebutkan bahwa dana itu mengalir dari Rachmawati Soekarnoputri ke Alvin Indra Al Fariz. "Rahmawati cairin deposito Rp 300 juta dikirim ke rekening Alvin Indra," kata Argo.
Polisi melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri transaksi para tersangka makar. "Uang itu untuk logistik makan minum massa yang akan berunjuk rasa di gedung DPR dan MPR," kata Argo. (Bintang Pradewo)