TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kantor Imigrasi Bogor mengamankan 18 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok di Kampung Cihideung, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Selasa (10/1/2017).
Para TKA tersebut disinyalir telah melanggar izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Bogor Herman Lukman mengatakan, dari 18 TKA, hanya enam orang saja bisa menunjukkan kartu tinggal sementara (Kitas) dan paspor.
Herman menjelaskan, petugas butuh jalan kaki selama 1,5 jam untuk menangkap para TKA tersebut lantaran lokasinya yang sulit dijangkau.
"Kami mengamankan 18 orang TKA, dimana 11 orang di antaranya tidak mengantongi kartu tinggal sementara," ujarnya, Selasa.
Dia menambahkan, para tenaga kerja asing yang diduga ilegal itu diamankan di lahan tambang milik PT Bintang Cindai Mineral Geologi (BCMG).
Kata Herman, mereka diamankan saat sedang istirahat. Hingga kini, mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Imigrasi Bogor.
Jika terbukti melanggar, para TKA itu akan dideportasi ke negara asalnya. Petugas pun mengamankan paspor, uang, dan telepon seluler sebagai barang bukti.
"Kita masih dalami jenis pelanggarannya. Kalau terbukti melanggar, ancamannya akan kami deportasi," pungkas Herman.