TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, harus ada ketegasan dari pihak sekolah jika sebuah kekerasan di lingkungan pendidikan telah terjadi.
Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, sanksi yang diberikan bisa menimalisir pelanggaran-pelanggaran lainnya.
Anies menilai, pihak sekolah juga harus memberikan sosialiasi terkait aturan dan sanksi bagi siswa yang melakukan kekerasan di sekolah.
Salah satu cara dengan menyosialisasikan aturan pada setiap tahun ajaran baru. Ini dilakukan untuk mencegah kekerasan terjadi.
Pernyataan Anies itu menanggapi kasus penganiayaan yang menewaskan seorang taruna dari Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Cilincing, Jakarta Utara.
"Caranya adalah di tahun ajaran baru ada aturan baru yang disosialisasikan. Ketika sudah terjadi kekerasan jangan pernah tidak dihukum, terus ada pembinaan sanksi kalau sampai meninggal ya pidana," ujar Anies di Jakarta Utara, Rabu (11/1/2017).
Seorang taruna tingkat 1 STIP, Amirullah Adityas Putra (19), dilaporkan tewas dianiaya para seniornya pada Selasa malam. Selain Amirullah, lima rekan korban juga dikatakan mengalami luka dan memar akibat penganiayaan.
Para korban luka dan memar yakni AF, IW, BBP, JS, BS. Polisi menyatakan, enam korban penganiayaan tersebut dipanggil lima taruna tingkat 2 untuk menghadap mereka di Gedung Dormitory Ring 4 Kamar M.205 Lantai 2, di STIP Cilincing. Di kamar itulah mereka dianiaya lima taruna senior tingkat 2.
Polisi sudah mengamankan lima taruna yang diduga sebaga pelaku itu. Mereka berinisial SM, WH, I, AR, dan J. Masing-masing peran mereka kini sedang didalami petugas.