News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengemudi Tanpa Helm, Indra Tertangkap Razia Bawa Pistol Rakitan dan Kunci Letter T

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polisi menangkap Indra (22) di Jalan KH Dewantara, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (11/1/2017) malam.

Warga Dusun Pojoklaban RT 03/02, Desa Labanjaya, Pedes, Karawang, Jawa Barat ini diamankan karena membawa senjata api rakitan beserta tiga butir peluru, saat melaju dengan Honda Beat B 3148 FCB yang dikendarainya.

"Oleh petugas, pelaku sempat diamankan ke Pos Polisi Lalu Lintas Kampung Jurong atau dekat dengan Polrestro Bekasi," ujar Kasat Reskrim Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito, Kamis (12/1/2017).

Selain menemukan sepucuk pistol rakitan jenis revolver, kata Rizal, petugas juga menyita barang bukti berupa satu kunci letter T. Menurut dia, letter T merupakan alat yang biasa dipakai kawanan pencuri sepeda motor untuk menggasak motor korban.

Polisi lalu menduga, Indra merupakan komplotan pencuri sepeda motor yang dikenal sadis. Karena saat ditangkap, dia dibekali senjata api dan letter T.

"Ada indikasi ke sana, tapi polisi masih mendalami keterangannya di kantor," katanya.

Rizal menjelaskan, kasus ini terungkap saat anggota Satuan Lalu Lintas Polrestro Bekasi menghentikan laju kendaraan Indra. Saat itu, Indra sedang melaju bersama rekannya, Jaja.

Polisi menghentikan Indra karena tidak menggunakan helm. Ketika dokumen kelengkapan berkendaranya dicek, Indra juga tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Polisi kemudian menggeledah tubuhnya dan menemukan sepucuk senjata api di pinggangnya," jelas Rizal.

Terkejut dengan penemuan itu, kata dia, petugas kemudian menggeledah kendaraan tersangka. Saat dicek bagasi motornya, polisi mendapati tiga butir proyektil kaliber 3,8 milimeter, satu buah letter T, satu buah obeng, dua buah kunci motor Honda, dan satu unit Honda Beat B 3148 FCB tanpa STNK.

Kasubag Humas Polrestro Bekasi Komisaris Kunto Bagus menambahkan, penyidik masih menggali keterangan Indra yang kini berstatus sebagai tersangka karena kepemilikan senjata api tanpa surat izin. Sedangkan Jaja diperiksa dengan status sebagai saksi.

Hingga kini, polisi belum bisa menyimpulkan kepemilikan senjata api itu akan digunakan tersangka untuk 'memetik' sepeda motor korban. Polisi juga enggan berspekulasi apakah sepeda motor tanpa STNK yang dibawa tersangka merupakan hasil kejahatan.

"Kepemilikan sepeda motor juga masih ditelusuri apakah punya tersangka atau punya warga," jelasnya.

Akibat perbuatannya, Indra bakal dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

"Hukuman penjaranya di atas lima tahun," ungkap Kunto. (Fitriyandi Al Fajri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini