News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Pengacara: Ada Sekitar 15 Fitnah yang Dilontarkan Irena Terhadap Ahok

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai menjalani persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Humphrey Djemat, mengatakan Ahok sangat tidak terima dengan kesaksian Irena Handono di persidangan Rabu (11/1/2017) kemarin.

Humphrey mengatakan, emosi Ahok terhadap kesaksian Irena, sama dengan emosi yang dia curahkan ketika membaca eksepsi dulu.

"Saya lihat karena saya duduk di samping Pak Ahok. Kemarin saya lihat waktu dia keluarin keberatan ke Irena, perasaannya mirip seperti yang keluar saat eksepsi," kata Humphrey di Rumah Lembang, Menteng, Kamis (12/1/2017).

Humphrey mengatakan, Ahok seperti menahan tangis.

Ahok benar-benar tidak terima dengan kesaksian Irena.

Menurut Humphrey, Irena menunjukan kebencian yang kuat terhadap Ahok dalam kesaksiannya.

Dia mengatakan ada sekitar 15 fitnah yang dilontarkan Irena terhadap Ahok.

"Irena bilang Ahok memecah belah NKRI. Pak Ahok bilang bagaimana memecah belah? Dia justru menekankan kalau SARA enggak boleh dilakukan," kata Humphrey.

Humphrey mengatakan tim kuasa hukum sempat bertanya kenapa Irena tidak klarifikasi terlebih dahulu kepada Ahok tentang pidato di Kepulauan Seribu.

Irena, kata Humphrey, mengatakan tabayun tidak perlu diterapkan terhadap Ahok karena itu merupakan bagian dari hukum Islam.

Di Indonesia yang memiliki dasar negara Pancasila, tabayun tidak diperlukan karena merupakan tugas polisi untuk mengklarifikasi.

Humphrey mengatakan hal ini berbeda dengan pandangan Irena tentang durasi video.

Irena sempat ditanya apakah sudah menonton video pidato Ahok di Kepulauan Seribu secara utuh.

Menurut Humphrey, Irena dan saksi pelapor lain hanya fokus terhadap video berdurasi 13 detik tanpa melihat konteksnya.

Humphrey mengatakan Irena dan saksi pelapor lain tetap mempersepsikan Ahok melakukan penodaan agama karena menyinggung surat Al-Maidah ayat 51.

"Di sini kita lihat jadi semaunya dia saja. Kalau soal video 13 detik, berlaku hukum Islam. Kalau yang baik untuk Pak Ahok seperti aturan tabayun, yang berlaku adalah hukum positif kita," kata dia.

"Jadi ini apa ya, standar ganda," ujar Humphrey.(Jessi Carina)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini